

Pelayanan kami meberikan kemudahan kepada anda sehingga adnda tidak perlu ke Kantor Desa, Kecamatan, BAPENDA, Kanor Pajak atau pun yang lain. semua kebutuhan tersebut bisa kami selesaikan

Proses pembuatan atau pengurusan sertifikat tanah kami lakukan sesuai prosedur resmi dan sah, sehingga tidak perlu khawatir karena sertifikat yang didapatkan adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN

Untuk memberikan kemudahan. dalam pelayanan anda tidak perlu repot untuk mengantar -antar berkas baik ke instansi pemerintah terkait ataupun ke kantor kami, kami memberikan pelayanan jemput bola dalam pemberkasan

Kami telah berpengalaman dalam pembuatan atau pengurusan sertifikat tanah. dan sebagai referensi riwayat pekerjaan kami kami sampaikan dalam halaman website ini.

Kami selalu memberikan laporan pekerjaan serta memberikan semua berkas baik kwitansi pembayaran pajak penjualan, BPHTB serta No registrasi pendaftaran berkas dari BPN. sehingga anda pun bisa ikut mengecek setiap proses pekerjaan

Kami meberikan biaya jasa yang terjangkau sehingga tidak terlalu membebani anda
