……(Sebelumnya) Setelah mendapatkan informasi dari Aplikasi sentuh tanah bahwa peta bidang sudah selesai dan bisa di ambil di loket peneyrahan produk di BPN Cilacap. Iqbal pun ke kantor BPN untuk mengambil Peta bidang tersebut. tidak lupa Iqbal juga membawa Dokumen Bukti Penerimaan Berkas yang dulu di berikan oleh BPN saat pendaftaran pengukuran lengkap dengan kwitasninya.

Tahap 3 Proses Penyelesaian Perpajakan
Dalam proses pembuatan sertifikat tanah atas dasar Jual Beli, terdapat proses Pajak yang harus diselesaikan. pajak tersebut terdiri dari BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) biasa disebut Pajak untuk Pembeli dan PPh Final Pajak Penjualan Tanah yaitu Pajak yang dikenakan kepada Pihak Penjual.
Setelah mendapatan peta bidang dari BPN Iqbal pun melanjutkan untuk mengurus Proses perpajakan. Pertama untuk memproses Pajak Pembelian atau BPHTB Iqbal pergi ke Kantor BAPENDA Cilacap. beliau kemudian masuk dan mengajukan permohonan BPHTB atas nama beliau sendiri sebagai Pihak Pembeli. Proses pengurusan BPHTB sampai selesai biasanya memakan waktu 1-5 Hari.
Proses Ke Dua dalam pengurusan perpajakan adalah proses pengurusan PPH final Pajak penjualan. karena sudah ada komitmen antara Iqbal sebagai Pembeli dan Hari Sebagai Penjual Bahwa semua biaya pengurusan sertifikat tanah baik biaya proses di BPN , Akte serta Pajak di tanggung oleh Pihak Pembeli. Maka Iqbal pun memproses sendiri PPh Final Di Kantor Pajak Pratama Cilacap. Dengan Bimbingan Pegawai Kantor Pajak. Iqbal pun bisa menyelesaikan Proses Pajak Penjualan.
Tahap 4. Pembuatan Akta Jual Beli
proses selanjuta setelah mengurus Pajak Pembeli dan Penjual yaitu pembuatan Akta Jual Beli. Dimana Akta Jual Beli harus di buat oleh PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Cilacap.
Setelah mendapatkan penjelasan tentang proses pembuatan sertifikat tanah oleh Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Tanpa Ribet Wilayah Cilacap”Sertifikat tanah 99″. Iqbal pun kemudian mencari PPAT yang terjaangkau tidak jauh dari rumahnya. Beliaupun datang dengan berkas sudah lengkap untuk menghadap PPAT dan meminta PPAT untuk membuatkan Akta Jual Beli.
Sampai kemudian setelah Akta Jual Beli selesai Iqbal bersam dengan Hari sebagai penjual dan Istri Hari untuk persetujuan penjual menandatangani Akta Jual Beli. setelah akta Jual Beli ditandatangani dan di sahkan PPAT iqbal bersiap untuk mengajukan pendaftaran sertifikat tanah di kantor BPN.
Merasa bahwa semua berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran pertama kali atau Konversi hak sertifikat tanah sudah lengkap. kemudian Iqbal ke Kantor BPN untuk pengajuan pendaftaran. atas bimbingan dari pegawai BPN Cilacap. Iqbal pun selesai dalam pemberkasan pendaftaran Konversi Hak Sertifikat Tanah. sehingga iqbal mendapatkan Bukti Penerimaan berkas dari BPN yang nanti harus dibawa saat pengambilan Sertifikat. Biasanya proses ini memakan waktu 4 Bulan.
itulah Cerita perjalanan Iqbal dalam proses pembuatan sertifikat tanah secara mandiri.
Jika anda membutuhkan Jasa Pembuatan Sertifikat Tanah dan Tidak mau Ribet
Anda bisa menghubngi kami di layanan 0898 660 9500
“Sertifikat Tanah 99” Jasa pembuatan Sertifikat Tanah di Cilacap
No responses yet