Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa tanah atau bangunan, ahli warisnya berhak untuk mengurus balik nama waris sertifikat tanah agar kepemilikan tanah tersebut secara hukum berpindah kepada ahli waris. Proses ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari serta memudahkan transaksi seperti penjualan atau pembagian warisan.

Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu diketahui untuk proses balik nama waris sertifikat tanah:
- Persiapan Dokumen Persyaratan
Ahli waris harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Dokumen Pribadi:
- Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris
- Fotokopi NPWP (jika ada)
Dokumen Pewaris:
- Akta Kematian Pewaris
- Fotokopi KTP dan KK Pewaris
- Surat Keterangan Waris:
- Untuk WNI non-Tionghoa: Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan diketahui camat.
- Untuk WNI keturunan Tionghoa: Surat Keterangan Waris dari Notaris.
- Jika pewaris membuat wasiat: Sertakan akta wasiatnya.
Dokumen Properti:
- Sertifikat Hak Atas Tanah (asli)
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Surat Keterangan Tidak Sengketa (dari kelurahan atau notaris, tergantung daerah)
- Mengurus Surat Keterangan Waris /Akta Waris
Sebelum mengajuakn pendaftaran ke BPN hendaknya para ahli waris membuat surat keterangan waris. Surat keteranganwaris di tandatangi oleh pihak Kelurahan / Desa serta Camat. Dan bagi warga Keturunan Tionghoa surat keterangan waris harus dibuat oleh Notaris.
- Bayar Pajak-Pajak Terkait
- PPh (Pajak Penghasilan) → Biasanya tidak dikenakan dalam proses waris.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) :
Ada pengecualian jika nilai warisan di bawah NJOP tidak kena pajak tertentu. Namun umumnya tetap harus dibayar sebesar 5% dari nilai jual dikurangi nilai tidak kena pajak (NTKP).
- Ajukan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Setelah dokumen lengkap, ajukan permohonan balik nama waris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah tersebut berada.
Prosedur:
- Datang ke loket pelayanan BPN
- Isi formulir permohonan balik nama karena waris
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan
- Bayar biaya administrasi (sesuai ketentuan BPN)
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat baru
- Waktu dan Biaya Proses
- Lama proses: Sekitar 5–15 hari kerja tergantung wilayah dan kelengkapan dokumen.
- Biaya administrasi: Tergantung pada luas dan nilai tanah, biasanya mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015 (PPNBP BPN).
- Sertifikat Baru Terbit
Jika semua proses telah selesai, sertifikat tanah baru akan terbit atas nama para ahli waris (bisa atas satu nama atau beberapa, tergantung kesepakatan dan pengajuan).
Jika tanah diwariskan kepada lebih dari satu orang, bisa:
- Dibuat sertifikat atas nama bersama
- Atau dilakukan pembagian dan pemecahan sertifikat
Tips Penting:
- Pastikan tidak ada sengketa di antara ahli waris.
- Jika ingin menjual tanah setelah balik nama, proses jual beli baru bisa dilakukan setelah nama sertifikat resmi berubah.
- Gunakan jasa notaris atau PPAT bila diperlukan untuk mempercepat dan memastikan legalitas.
Penutup
Balik nama waris sertifikat tanah adalah langkah penting agar hak atas properti dari pewaris berpindah secara sah ke ahli waris. Meski prosesnya memerlukan waktu dan dokumen yang cukup banyak, namun hal ini penting untuk menghindari sengketa serta memastikan kepastian hukum.
Jika Anda merasa kesulitan atau bingung, menggunakan jasa notaris atau PPAT bisa menjadi solusi praktis dan efisien.
Jika Anda membutuhkan contoh surat permohonan atau daftar formulir yang harus diisi, saya bisa bantu membuatkannya juga.
sertifikat tanah 99
Jasa Pembuatan dan Pengurusan Sertifikat Tanah Cilacap dan Banyumas
No responses yet