Sertifikat tanah merupakan Dokumen Resmi dan sah yang menjadi alat bukti kepemilikan terkuat atas tanah dan bangunan serta memiliki kekuatan hukum. Sertifikat tanah memberikan kekuasaan kepada pemiliknya untuk menguasai, memanfaatkan dan mengalihkan Hak kepemilikan. Selain itu sertifikat tanah juga dapat diwariskan.
Sertifikat Tanah resmi dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional. Badan Pertanahan Nasional sendiri memiliki kantor perwakilan di masing masing wilayah Kabupaten / Kota. Sertifikat yang di dapat bukan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka sudah dapat dipastikan bahwa sertifikat tanah tersebuh Palsu dan tidak sah ataupun illegal. Pembuat sertifikat Tanah tersebut bisa dinyatakan melanggar hukum dan bisa mendapatkan Hukuman Pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sertifikat tanah memiliki beberapa jenis diantara nya :
- SHM (Sertifikat Hak Milik)
Sertifikat Hak Milik merupakan dokumen kepemilikan tanah sah atas seserang. Sertifikat Hak Milik menunjukan bukti kuat bahwa atas nama yang tercantum dalam sertifikat tanah tersebut merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan yang tertera di dalam sertifikat tanah.
Sertifikat Hak Milik tidak memiliki batas waktu,dapat diperjual belikan dan dapat diwariskan kepada keturunannya.
Dengan keterangan di atas maka jika anda telah membeli sebidang tanah yang sudah ada sertifikatnya sebaiknya anda segera melakukan proses Peralihan Hak (Balik Nama). Untuk melakukan proses Peralihan Hak atas dasar Jual Beli anda bisa menguhungi kantor PPAT/Notaris terdekat atau jika tanah dan bangunan tersebut berada di Wilayah Kabupaten Banyumas atau Cilacap anda bisa menghubungi Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah 99.
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
SHGB merupakan dokumen yang memberikan anda hak untuk mendirikan dan memiliki sebuah bangunan di atas lokasi tanah yang tercantum dalam keterangan di sertifikat. Sertifikat ini memiliki batas waktu tertentu dan dapat diperpanjang dan dapat diperjual belikan atau dijaminkan selama masa berlakuknya masih aktif.
SHGB juga dapat di naik kan status tingkatan nya menjadi SHM seuai dengan ketentuan yang berlaku. Misal anda mengambil rumah di kawasan perumahan biasanya sertifikat masih SHGB hal ini karena perumahan tersebut dimiliki oleh Developer / Pengembang dan memiliki lembaga Hukum Perusahaan. Dalam ketentuan yang berlaku sebuah perusahaan pengembang tidak bisa memilki SHM sehingga sertifikat masih SHGB. Dalam hal ini apabila masyarakat yang sudah membeli rumah dikomplek perumahan tersebut mendapatkan SHGB maka ia bisa mengajukan peningkatan Hak ke Kantor BPN setempat.
Apabila ada tinggal di Kabuoaten Cilacap atau Banyumas ingin mengurus sertifikat rumah anda yang masih SHGB dan ingin ditingkatkan menjadi SHM namun anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, maka anda bisa meminta bantuan jasa pengurusan sertifikat tanah “Sertifikat Tanah 99” untuk menyelesaikan nya.
- SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)
SHGU merupakan dokumen resmi dari BPN yang diberikan kepada pemegang SHGU. Dimana pemegang SHGU memiliki hak penuh untuk membangun usaha diproduktif dalam skala besar di bidang Agraria seperti usaha peternakan, pertanian,Perkebunan dan perikanan.
Itulah beberapa jenis sertifikat tanah yang biasa dikenal dikalangan masyarakat.
No responses yet