Mungkin kita sering mendengar istilah Letter C. bagi mereka yang akan mengurus sertifikat tanah dalam hal ini pembuatan baru. Letter C ini menjadi salah satu dokumen yang penting yang harus disiapkan. Sementara itu banyak dari masyarakat yang tidak tahu atau mungkin juga belum pernah melihat seperti apa dokumen Letter C, karena dokumen tanah yang dimilki masyarakat adalah bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau biasa di kenal SPPT PBB (Surat Pemberiyahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Dalam kesempatan ini kita akan mengupas tentang dokumen Letter C.

Letter C adalah Buku tanah yang berisi tentang catatan kepemilikan tanah baik kepemilikan awal atau pun riwayat kepemilikan selanjutnya, yang ada di Desa atau Kelurahan. Buku Tanah ini hanya ada di kantor Desa / Kelurahan dan memang tidak di bagikan ke masyarakat sehingga apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait Letter C tanah yang dimiliki, maka bisa dating langsung ke kantor Desa untuk menanyakan hal tersebut.

Catatan dalam Buku Tanah Letter C berisi tentang data pemilik awal tanah. Serta riwayat perpindahan kepemilikan. Namun setelah tahun 2000 an perpindahan kepemilikan tanah banyak yang tidak tercatat dalam buku Tanah Letter C. jadi jika mungkin anda saat ini memilik tanah bisa jadi letter C tanah tersebut masih tercatat atas nama pemilik awal.

Letter C dalam proses pembuatan sertifikat tanah

Dalam proses pembuatan sertifikat tanah, BPN akan meminta fotocopy Dokumen Letter C dan diLegalisir oleh Kepala Desa / Lurah. Selain sebagai lampiran pokok pembutan sertifikat tanah Letter ini juga sebagai dasar dalam informasi riwayat tanah , tanah yang akan di sertifikatkan.

Di tulis oleh :

Sertifikat Tanah 99 “Jasa Pembuatan Sertifikat Tanah Banyumas Cilacap”

www.sertifikattanah99.com

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *