Suatu hari Iqbal warga Desa Sudagaran Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap, membeli sebidang tanah pekarangan kepada Hari seluas 280 M2 di Desa Sidamulya. Dokumen Tanah tersebut masih dalam bentuk SPPT PBB. Dalam proses jual beli tanah tersebut Iqbal tidak lupa melaporkan ke Pihak Desa dimana tanah itu berada dan meminta Pihak Desa tersebut melakukan pengukuran. Setelah diukur oleh pihak Desa pihak Desa pun tidak lupa membuatkan surat jual beli antara Iqbal sebagai Pembeli dan Hari sebagai penjual. setelah proses jual beli tersebut selesai dan sah Iqbal pun menerima Dokumen SPPT PBB yang masih atas nama Hari sebagai pelengkap bukti jual beli.

Beberapa Hari kemudian Iqbal berfikir bahwa tanah yang telah di beli dari Hari tersebut sebaiknya dibuat sertifikat sekalian, sehingga ia memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan sah sesuai standar pemerintah. dari berfikir tersebut mulai lah Iqbal melakukan proses pembuatan sertifikat tanah secara mandiri. tidak lupa Iqbal pun berkonsultasi dengan Biro jasa pembuatan sertifikat tanah di Cilacap yaitu Sertifikat tanh 99. Iqbal mendapatkan informasi tersebut dari media sosial facebook dan website di www.sertifikattanah99.com dan mengubungi kontak tercantum di website tersebut.

Tahap 1 (Pengumpulan Berkas yang dibutuhkan untuk Proses sertifikat)

dalam proses pembuatan sertfikat tanah dari SPPT PBB berdasarkan Jual Beli berkas yang ahrus dikumpulkan adalah sebagai berikut :

  1. Foto / Fotocopy KTP Penjual Suami Dan Istri
  2. Foto / Fotocopy KK Penjual
  3. Letter C (Bisa minta Ke Desa)
  4. SPPT PBB

Setelah mengetahui mengetahui informasi lengkap tentang proses pembuatan sertifikat dari website www.sertifikattanah99.com Iqbal pun mulai melakukan pemberkasan. untuk melengkapi kebutuhan berkas yang harus dipersiapkan dalam proses pembuatan sertifikat tanah tersebut Iqbal pun pergi ke Balai Desa meminta Fotocopy Letter C (Buku Tanah) ke pihak Desa. Karena SPPT PBB dan KTP Penjual Suami Istri Iqbal sendiri sudah memilki maka Iqbal merasa berkas sudah cukup lengkap. Setelah itu Iqbal pergi Ke Kantor BPN Cilacap untuk meminta formulir dan berkas lain yang dibutuhkan dalam membuat sertifikat tanah.

Setelah medapatkan penjelasan lengkap dari pegawai BPN Iqbal pun mulai melakukan pemberkasan untuk membuat sertifikat tanah.

Tahap 2 (Pendaftaran Pengukuran Kadastral Untuk mendapatkan Peta Bidang Tanah)

Iqbal melai melakukan pemberkasan pendaftaran pengukuran. untuk proses pengukuran ini yang dipersiapkan adalah :

  1. Form pendaftaran ukur dari BPN
  2. Form Surat pernyataan persetujuan pemasangan tanda batas tetangga yang bersebalahan yang ditandatangani oleh tetangga batas tanah , pemohon dan Kepala Desa
  3. Fotocopy SPPT PBB
  4. Foto Patok Batas yang diambil dengan aplikasi MAPGPS
  5. Form Kutipan Buku Letter C di tandatangai Kelapa Desa
  6. Fotocopy Letter Di legalisir Kepala Desa
  7. Foto KTP PTetangga batas tanah
  8. KTP pemohon (yang mengajukan)

Setelah dirasa sudah cukup lengkap Iqbal pun ke BPN untuk melakukan pendaftaran pengukuran dan karena sudah cukup lengkap BPN pun meberika Bukti Penerimaan Berkas yang memiliki No berkas dan bisa di cek di aplikasi sentuh tanah dan BPN. setelah mendapatkan bukti penerimaan berkas dari BPN Iqbal pun menunggu jadwal pengkuran dari BPN. Biasanya pengukuran dilakukan 3 minggu setelah berkas pendaftaran masuk dan diterima BPN.,

Tibalah saat nya pengukuran tanah dari BPN. Iqbal pun sedikit heran dan bertanya-tanya? mengapa harus ada pengukuran lagi bukankah kemaren pada saat jual beli sudah di ukur oleh Pihak Desa? Ya memang dalam proses pembuatan sertifikat tanah harus ada pengukuran dari BPN walaupunsudah di ukur dari Pihak Desa saat Proses Jual Beli namun hasil ukur dari BPN yang akan dijadikan dasar terakhir luas tanah yang akan tertera di sertifikat tanah. setelah Iqbal memahami bahwa harus ada pengukuran dari pihak BPN iqbal pun tidak lupa menghubungi pihak desa dan tetangga batas tanah melaporkan rencana pengukuran tanah tersebut. singkat cerita terjadilah proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN dan disaksikan oleh Pemerintah Desa dan Tetangga batas.

Setelah pengukuran dari BPN selesai. Iqbal kini menunggu peta bidang keluar. biasanya waktu peta sampai peta bidang keluar sekitar 2-3 Bulan. untuk mengetahu prosesnya bisa di cek di Aplikasi Sentuh Tanah kemudian pilih Cari Berkas kemudian masukan no berkas, Tahun dan kode nomor tercantum maka akan muncul proses perjalanan berkasnya.

Setelah mendapatkan informasi dari Aplikasi sentuh tanah bahwa peta bidang sudah selesai dan bisa di ambil di loket peneyrahan produk di BPN Cilacap. Iqbal pun ke kantor BPN untuk mengambil Peta bidang tersebut. tidak lupa Iqbal juga membawa Dokumen Bukti Penerimaan Berkas yang dulu di berikan oleh BPN saat pendaftaran pengukuran lengkap dengan kwitasninya.

Berlanjut…ke Cerita selanjutan…..

Dibuat oleh :

Sertifikat tanah 99 “Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Tanah WIlayah Cilacap dan Banyumas”

www.sertifikattanah99.com

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *