Dalam proses pengurusan sertifikat tanah, ada beberapa istilah yang perlu dipahami untuk memudahkan prosesnya. Berikut beberapa istilah yang sering digunakan.
- KONVERSI HAK
Konversi hak atas tanah adalah proses pengalihan dan penyesuaian status hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi hak-hak yang diakui menurut UUPA, seperti Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Untuk lebih mudah memahami konversi hak merupakan proses pembuatan / pengurusan sertifikat tanah dari surat petuk D atau saat ini biasa dikenal SPPT PBB Bukti pemmbayaran pajak.
Berdasarkan Riwayat tanahnya proses Konversi Hak bisa atas beberapa hal : 1. Atas dasar waris (Jika tanah/sawah tersebut diperoleh dari orang tua yang sudah meninggal) 2. Atas dasar hibah (Jika Tanah/Sawah tersebut diperoleh dari pemberian dari Orang Tua, saudara ataupun yang lain. 3. Atas dasar Jual Beli (Jika tanah/sawah tersebut diperoleh karena membeli dari orang lain).
Sebagai contoh Jika anda membeli tanah misal di Desa Ledug Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas yang mana tanah tersebut belum bersertifikat suratnya masih SPPT PBB saja. kemudian anda ingin mengurus menjadi sertfikat maka proses pengurusan sertifikat yang anda lakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan Konversi Hak Jual Beli.
2. PERALIHAN HAK
Peralihan Hak adalah proses perpindahan hak kepemilikan tanah dari satu pihak ke pihak lain. Seperti hal nya Konversi Hak, Peralihan Hak Tanah juga bisa berdasakan beberapa hal yaitu : 1. Atas Dasar Waris , 2. Atas Dasar Hibah, 3. Atas Dasar Jual Beli. Sebagai Contoh Andi membeli tanah dari Yuda di Desa Pageraji Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas seluas 280 m2. dan tanah yang dibeli andi sudah bersertfikat atas nama Yuda. kemudian andi ingin merubah nama yang tercantum di sertifikat menjadi atas nama Andi, maka proses pengurusan yang dilakukan oleh Andi bisa di sebut Peralihan Hak Jual Beli.
3. Pemecahan Sertifikat
Pemecahan sertifikat tanah proses membagi satu sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat baru. hal ini biasanya dilakukan karena tanah yang sudah bersertifikat tersebut mau di bagi ke beberapa anaknya atau mau di jual sebagian. perlu diketahui bahwa saat memberli tanah yang sudah bersertifikat namun pembelian tanah tersebut hanya sebagian dari luas lahan yang terdapat di sertifikat, sebaiknya dilakukan pemecahan sertifikat. karena apabila tidak dilakukan pemecahan sertifikat pihak pembeli tidak dapat memiliki sertfikat tanah yang telah di beli. proses pemecahan sertifikat tanah menjadi beberapa sertfikat tidak serta merta langsung merubah nama di sertifikat tersebut. hasil pemecahan sertifikat masih atas nama pemilik sertifikat lama.
4. Peningkatan Hak
Peningkatan Hak adalah Proses meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi tingkat yang lebih tinggi. misal proses merubah sertifikat tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini biasanya terjadi pada perumahan. dimana biasanya perumahan yang dikelola pengembang / developer maka sertifikat tanah nya masih dalam SHGB. oleh sebab itu setelah lunas maka sebaiknya di tingkatkan statusnya menjadi SHM.
Itulah beberapa hal istilah yang biasanya digunakan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. anda bisa memilih mana yang dibutuhkan dalam proses pengurusan sertifikat tanah anda.
Jika anda ingin membuat/mengurus sertifikat tanah baik Konversi Hak, Peningkatan Hak ataupun Pemecahan Bidang tanah di wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas. dimana anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya. maka anda dapat menghubungi sertifikat tanah 99 sebagai Biro Jasa Pengurusan/Pembuatan sertifikat tanah terpercaya dan sudah terbukti berpengalaman. anda bisa menghubungi lewat website resminya di www.sertifikattanah99.com
Bersama sertifikat tanah 99 mengurus tanah jadi lebih mudah
No responses yet