Sertifikat tanah elektronik merupakan sertfikat tanah terbaru yang dikeluarkan atau diterbitkan secara resmi oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Sertifikat tanah elektronik Memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat fisik dan dapat diterima dalam transaksi pertanahan. 

Diterbitkannya sertifikat tanah elektronik, tidak serta merta menjadikan sertifikat buku yang saat ini dimiliki masyarakat tidak berlaku. sertifikat dalam bentuk buku yang saat ini masih beredar di masyarakat masih tetap berlaku. namun apabila masyarakat hendak melakukan pemprosesan baik itu peralihan hak, Roya atau yang lain maka sertifikat hasil yang akan dikeluarkan oleh ATR/BPN adalah sertfikat elektronik. dengan demikian ke depanya diharapkan sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat semuanya merupakan sertifikat tanah elektronik.

Dengan adanya sertifikat tanah elektronik tentunya pemerintah berharap masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih besar daripada sebelumnya. Adapaun manfaat  sertifikat elektronik sendiri bagi masyarakat adalah sebagai berikut :

  • Keamanan: Data tersimpan aman dalam sistem digital yang dapat dipulihkan, mengurangi risiko kehilangan akibat bencana alam atau kerusakan.
  • Efisiensi: Proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan efisien.
  • Transparansi: Mendukung keterbukaan informasi dalam pengelolaan tanah.
  • Akses Mudah: Pemegang hak dapat mengakses dan mencetak sertifikat kapan saja melalui aplikasi resmi.
  • Mencegah Pemalsuan:Membantu menekan praktik mafia tanah melalui sistem yang lebih aman.

Bagi masyarakat Kabupaten Banyumas dan Cilacap yang memiliki sertifikat tanah dalam bentuk buku dan ingin merubah sertifikatnya menjadi sertifikat tanah elektronik bisa langsung menghubungi instansi ATR/BPN Kabupaten setempat, atau dapat meminta bantuan kepada Jasa pelayanan sertifikat tanah sepertfi “Sertifikat Tanah 99” yang beralamatkan di perum Purnawira Jl. Polisi No. 432 ledug Kembaran Banyumas. atau bisa langsung menghubungi Nomor Wa 08986609500. Dengan pengalamannya dalam pengurusan sertifikat tanah di Wilayah Banyumas Cilacap biro jasa tersebut bisa menyelesaikan kebutuhan masyarakat.

Ditulis Oleh :

Sertifikat tanah 99 “Jasa Pengurusan/Pembuatan Sertifikat Tanah Banyumas – Cilacap 08986609500

https://sertifikattanah99.com/

Pellentesque tellus 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Phasellus luctus

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Etiam sodales

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Nullam eu sem

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Pellentesque tellus 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Phasellus luctus

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Etiam sodales

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Nullam eu sem

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Pellentesque tellus 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Phasellus luctus

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Etiam sodales

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Nullam eu sem

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing eli.

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *